Assalamu'alaikum!! Selamat Datang di Situs Ahlussunnah Makassar www.almakassari.org

THIS-IS-FEATURED-POST-1-TITLE

FEATURED-POST-1-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-2-TITLE

FEATURED-POST-2-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-3-TITLE

FEATURED-POST-3-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-4-TITLE

FEATURED-POST-4-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-5-TITLE

FEATURED-POST-5-DESCRIPTION

Jumat, 26 Agustus 2011

Manfaat Zakat Fitrah

Posted On 07.53 0 komentar

 Pertanyaan

Setiap sehabis puasa Ramadlan kita diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.
  1. Untuk apa zakat fitrah tersebut?
  2. Bagaimana dengan bayi baru lahir yang belum berkewajiban puasa, kenapa harus dizakati fitrah juga?
  3. Bagaimana dengan orang miskin, mengapa mereka terkena kewajiban berzakat fitrah? Padahal mereka juga mendapat hasil zakat fitrah tersebut.

Jawaban

  1. Faedahnya bisa melihat hadits Rasulullah saw yang berbunyi:
    زكاة الفطر طهرة للصائم وطعمة للمساكين

    Zakat fitrah adalah beertujuan untuk membersihkan puasanya orang yang berpuasa (dari hal2 yang bisa menghilangkan pahala puasanya) dan untuk memberi makan bagi orang miskin (agar pada hari raya dia juga ikut bergembira, tidak susah karena tidak makanan baginya)
  2. Untuk bayi yang baru lahir maka fitrahnya sekedar menjalankan kewajiban perorangan guna membantu fakir miskin. Jadi tidak punya faedah seperti orang yang berpuasa.
  3. Dalam zakat fitrah yang dikategorikan miskin adalah orang yang pada malam hari raya tidak punya kelebihan makanan pokok, jadi meski awalnya dia dikategorikan miskin secara kehidupannya.

    Akan tetapi karena malam hari raya dia punya kelebihan makanan pokok sebab banyak yang fitrah pada dirinya, maka sejak itu dia mendapatkan kewajiban untuk berzakat fitrah.

    Meski dalam sisi yang lain dia juga tetap masih boleh menerima zakat, oleh karena inilah zakat fitrah itu dikatakan zakat yang unik sebab orang yang berhak mendapatkan zakat pada suatu waktu juga bisa menjadi orang yang wajib mengeluarkan zakat.
 (Dari berbagai sumber)
 
 
 
 


Jumat, 05 Agustus 2011

Tadarus Dengan Suara Lantang

Posted On 09.10 0 komentar

Pada bulan Ramadlan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Nabi SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memperbanyak melaksanakan ibadah kepada Allah SWT padda malam hari bulan Ramadlan. Dalam sebuah Hadits, Nabi SAW bersabda:
عن ابى هريرة رضي الله عنه أن رسول الله ص.م. قال من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. (صحيح البخاري, رقم 1870 )
“dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memeriahkan bulan Ramadlan dengan ibadaah, (dan dilaakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu” (Shahih al-Bukhari: 1870)
Tentang apa yang dimaksud dengan memeriahkan malam bulan Ramadlan yang ada dalam hadits ini, al-Shan’ani dalam kitabnya Subul al-Salam menjelaskan:
قيام رمضان اي قيام لياليهامصليااوتاليا. (سبل السلام, ج 2 ص 173 )
“yang dimaksud dengan qiyam Ramadlan (dalam hadits itu) adalah mengisi dan memeriahkan malam Bulan Ramadlan denga melakukan shalat atau membaca al-Qur’an” (Subul al-Salam, juz II, hal 173)

Lebih lanjut, Syaikh al-Manawi, pengarang kitab Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir menjelaskan

ويحصل بنحو تلاوة اوصلاة اوذكر او غلم شرعي وكذاكل اخروي (فيض القدير , ج  6  ص 191 )
“Qiyam Ramadlan itu dapat dilaksanakan dengan membaca al-Qur’an, shalat, dzikir atau mempelajari ilmu agama. Dan juga dapat terwujud dalam setiap bentuk perbuatan baik.” (Faidl al-Kabir, juz VI, hal. 191)
Maka sudah jelas, bahwa membaca al-Qur’an pada malam bulan puasa itu sangat dianjurkan oleh agama. Kemudian bagaimana jika hal itu dilakukan secara bersama-sama. Yang satu membaca al-Qur’an, sedang yang lain mendengarkan serta memperhatikan bacaan tersebut? Menjawab pertanyaan ini syaikh Nawawi al-Bantani mengatakan:

فمن التلاوة المدارسة المعبر عنها بالادارة وهي ان يقرأ على غيره ويقرأ غيره عليه ولوغيرماقرأه الأول. (نهاية الزين , ص 195-194)
“Termasuk membaca al-Qur’an (pada bulan Ramadlan) adalah mudarasah, yang sering disebut pula dengan idarah. Yakni seseorang membaca pada orang lain. Kemudian orang lain itu membaca pada dirinya. (Yang seperti ini tetap sunnah) sekalipun apa yang dibaca (orang tersebut) tidak seperti yang dibaca orang pertama.” (Nihayah al-Zain, 194-195)
dan ternyata, praktik seperti ini pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama malaikat Jibril. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عن ابن عباس ان رسول الله ص.م. كان من اجودالناس واجودمايكون في رمضان حين يلقاه جبريل يلقاه كل ليلة يدارسه القرأن فكان رسول الله ص.م. حين يلقاه جبريل اجود من الريح المرسلة. (مسندأحمد , رقم 3358)
“Dari Ibn ‘Abbas RA bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang paling pemurah. Sedangkan saat yang paling pemurah bagi beliau pada bulan Ramadlan adalah pada saat malaikat Jibril mengunjungi beliau. Malaikat Jibril selalu mengunjungi Nabi setiap malam bulan Ramadlan, lalu melakukan mudarasah al-Qur’an dengan Nabi. Rasulullah SAW ketika dikunjungi malaikat Jibril, lebih dermawan dari angin yang berhembus.” (Musnad Ahmad: 3358)
Dapat disimpulkan bahwa tadarus yang dilakukan di masjid-masjid atau mushalla pada malam bulan Ramadlan tidak bertentangan dengan agama dan merupakan perbuatan yang sangat baik, karena sesuai dengan tuntunan dan ajaran Nabi SAW. Jika dirasa perlu menggunakan pengeras suara, agar menambah syiar agama Islam, maka hendaklah diupayakan sesuai dengan keperluan dan jangan sampai mengganggu lingkungannya, supaya ajaran syiar tersebut bisa diraih.
Sumber: Muhyiddin Abdusshomad, Fiqh Tradisionalis, Malang:Pustaka Bayan, 2004,