Assalamu'alaikum!! Selamat Datang di Situs Ahlussunnah Makassar www.almakassari.org

THIS-IS-FEATURED-POST-1-TITLE

FEATURED-POST-1-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-2-TITLE

FEATURED-POST-2-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-3-TITLE

FEATURED-POST-3-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-4-TITLE

FEATURED-POST-4-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-5-TITLE

FEATURED-POST-5-DESCRIPTION

Selasa, 19 Juli 2011

Puasa Tasu'a dan Puasa 'Asyura

Posted On 08.46 1 komentar

Tasu’a berasal dari bahasa arab tis’a artinya sembilan, sementara ‘asyura berasal dari ‘asyara artinya sepuluh. Puasa Tasu’a dan ‘Asyura dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram pada Kalender Hijriyah. Tahun ini (1428 H) puasa Tasu’a dan Asyura dikerjakan pada hari Ahad dan Senin (28 dan 29 Januari 2007 M). Hukum puasa ini adalah sunnah; dianjurkan untuk dikerjakan namun tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya.
Rasulullah SAW berdabda: “Puasa itu bisa menghapuskan dosa-dosa kecil pada tahun kemarin.” –(HR Muslim)
Puasa ‘Asyura sudah dilakukan oleh masyarakat Quraisy Makkah pada masa jahiliyyah. Rasulullah SAW juga melakukannya ketika masih berada di Makkah maupun seteleh berada di Madinah.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah sempat diprotes oleh umat Islam di Madinah: “Ya Rasulallah, hari itu (’Asyura )diagungkan oleh Yahudi.” Maksudnya, kenapa umat Islam mengerjakan seseatu persis seperti yang dilakukan oleh umat Yahudi? Beliau lalu bersabda: "Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9.”  Setelah itu, tidak hanya disunnahkan puasa pada tanggal 10 tapi juga tanggal 9 Muharram. Sayang, sebelum datang tahun berikutnya Rasulullah telah wafat.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 dimaksudkan agar tidak persis seperti yang dilakukan oleh umat pada masa Nabi sebelumya, yakni Yahudi dan Nashrani. (Fathul Bari 4: 245)
Soal kemiripan dengan puasa umat yahudi ini diriwayatkan bahwa ketika tiba di Madinah, Rasulullah melihat orang-orang Yahudi di sana juga berpuasa pada hari ‘Asyura. Beliau bertanya: “Puasa apa ini?" Mereka menjawab: “Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur.” Maka beliau bersabda: “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu.” (HR Bukhari)
Jauh-jauh hari setelah Rasul wafat, hari ‘Asyura' dijadikan oleh kelompok Syi'ah, yakni kelompok yang sangat mengagungkan Sayyidina Ali dan keluarganya, sebagai hari berkabung, duka cita, dan menyiksa diri sebagai ungkapan dari kesedihan dan penyesalan. Kebetulan Sayyidina Hussein terbunuh pada hari itu juga di Padang Karbala.
Pada setiap hari ‘Asyura, kelompok Syiah memperingati kematian Husen dengan cara berkumpul, menangis, meratapinya secara histeris, membentuk kelompok-kelompok untuk pawai berkeliling di jalan-jalan dan di pasar-pasar sambil memukuli badan mereka dengan rantai besi dan belati, melukai kepala dengan pedang, mengikat tangan dan lain sebagainya.
Sebagai tandingan dari apa yang dilakukan oleh orang Syi'ah di atas, orang kelompok umat Islam yang lain menjadikan hari Asyura' sebagai hari raya, pesta dan serba ria. Dua budaya yang sangat kontras ini terutama berlangsung pada jaman dinasti Buwaihi (321H-447 H.). Pada masa itu terkenal adanya pertentangan antara Sunni dan Syi'ah dengan tajamnya.

Karena itu, sedianya, hari ‘Asyura diisi dengan ibadah puasa saja sebagaimana telah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tentang keutamaan puasa ‘Asyura Ibnu Abbas menyatakan: “Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa pada suatu hari karena ingin mengejar keutamaannya selain hari ini (‘Asyura) dan tidak pada suatu bulan selain bulan ini (maksudnya: bulan Ramadhan)." (HR. Al-Bukhari.)

* Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganjurkan pada hari Tasu’a dan ‘Asura ini umat Islam di Indonesia juga memperbanyak istigfar (atau membaca astaghfirullahal adzim) meminta ampun kepada Allah dan membaca hauqolah (la haula wala quwwata illa billahil ‘aliyyil adzim) sebagai bentuk pengakuan bahwa tiada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah. Semoga Allah SAW menurunkan rahmat-Nya dan menghilangkan segala bencana. (Anam)


Senin, 18 Juli 2011

Istighotsah

Posted On 08.42 0 komentar

"Itighotsah" dalam bahasa Arab berarti “meminta pertolongan”. Istilah istighotsah terdapat dalam wiridan para anggota jama’ah thoriqoh (atau biasa dilafadkan dalam bahasa Indonesia menjadi tarekat) yang berbunyi: “Ya Hayyu ya Qoyyum birohmatika astaghits..!” Wahai Dzat Yang Mahahidup dan dan Yang Tidak Butuh Pertolongan, berilah pertolongan kepadaku..! Di negara-negara Arab kalau pun kata istighotsah dipakai sebagai satu peristilahan maka itu berarti doa khusus saja yang ucapkan oleh seorang tokoh.
Di Indonesia istighotsah diartikan sebagai dzikir atau wiridan yang dilakukan secara bersama-sama dan biasanya di tempat-tempat terbuka untuk mendapatkan petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT. Sementara doa-doa yang diucapkan pada saat istighotsah adalah doa-doa atau bacaan yang khas diamalkan dalam jama’ah thoriqoh, meski kadang ada beberapa penambahan doa.
Pertama-tama para jama’ah istighotsah membaca surat pertama dalam Al-Qur’an yakni Al-Fatihah sebagai pembuka segala kegiatan yang baik. Selanjutnya jama’ah membaca doa-doa berikut:
1. Istighfar (astagfirullahal adzim) meminta ampun kepada Allah
2. Hauqolah (la haula wala quwwata illa billahil aliyyil adzim) meminta kekuatan kepada Allah
3. Sholawat atau doa untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya
4. Lafadz tahlil panjang yang berbunyi “La ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minadzolimin” sebagai pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa hamba yang sedang berdoa telah melakukan perbuatan dzolim.
5. Memuji asma Allah dengan lafadz “Ya Allah ya Qodim, ya Sami’u ya Basyir, ya Mubdi’u ya Kholiq, ya Hafidz ya Nasir ya Wakilu ya Allah, ya Lathif
6. Kemudian bacaan istighotsah “Ya Hayyu ya Qoyyum birohmatika astaghits
Jumlah bacaan bisa bermacam-macam antara 1, 3, 7, 33, 100, atau 1000 tergantung sang pemimpin jama’ah istigotsah. Setelah itu dilanjutkan dengan membaca surat Yasin dan dilanjutkan dengan tahlil untuk mendoakan para orang tua, guru, sesepuh, anak, dan saudara yang telah menghadap Sang Kholiq.
Jauh-jauh hari, jama’ah thoriqoh mengamalkan doa-doa tersebut pada waktu-waktu tertentu di ruangan tertutup seperti masjid, langgar dan musholla dengan penuh kekhusu’an dan dipimpin oleh guru tarekat (mursyid).
Pada akir tahun 1990-an para kiai Nahdlatul Ulama berinisiatif mengajak umat Islam dan bangsa Indonesia untuk berdoa, meminta pertolongan kepada Allah, secara bersama-sama di tempat terbuka. Saat itu Indonesia diperkirakan kiai telah dan akan memasuki bencana besar, maka berbagai elemen bangsa harus berdoa bersama-sama untuk keselamatan bangsa Indonesia.
Persis tanggal 25 Desember 1997 doa bersama untuk pertama kalinya dilaksanakan secara terbuka di lapangan bola Tambak Sari, Surabaya, dipimpin oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur waktu itu KH Hasyim Muzadi. Ternyata Istighotsah tersebut bisa terlaksana dengun khusu dan syahdu, sehingga bisa membawa ketenangan jiwa. Yang kedua dilaksanakan lapangan Kodam Surabaya yang dihadiri tidak hanya di kalanagan NU tetapi juga kalangan pejabat.
Istighosah kemudian sering dilakukan terutama menjelang dan selama masa krisis 1997-1998. Istighotsah yang paling besar dilakukan di Lapangan Parkir Timur senayan Jakarta oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Tidak hanya dihadiri oleh para kiai NU, tokoh umat Islam, tetapi juga para pimpinan partai, pejabat tinggi negara serta para petinggi Militer termasuk Panglima Angkatan Bersenjata. Waktu itu, istighostah selain sebagai doa bersama juga merupakan penegasan komitmen kebangsaan yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia saat Indonensia terjadi krisis politik, ekonomi besar dan menghadapi bahaya disintegrasi bangsa.
Istighatsah kini menjadi istilah umum untuk dzikir yang dihadiri oleh banyak orang dan dilakukan di tempat-tempat umum. Istighotsah juga diisi dengan ceramah agama (mau'idzatul hasanah) kemudian ditutup dengan pembacaan doa pamungkas yang dipimpin oleh para ulama secara bergantian. (A Khoirul Anam)


Tradisi Ziarah Kubur

Posted On 08.36 0 komentar

Pada masa awal Islam, rasulullah SAW memang melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga aqidah umat Islam. Rasulullah SAW hawatir kalau ziarah kubur diperbolehkan, umat Islam akan menjadi penyembah kuburan. Seteleh akidah umat Islam kuat dan tidak ada kekhawatian untuk berbuat syirik, Rasulullah SAW membolehkan pra sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur. Karena ziarah kubur dapat membantu umat Islam untuk mengingat saat kematiaanya.
Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad tetah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)
Dengan adanya hadits ini maka ziarah kubur itu hukumnya baoleh bagi laki-laki dan perempuan. Namun demikian bagaimana dengan hadits Nabi SAW yang secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah kubur?
Abu Hurairah meriwayatkan Rasulullah SAW melaknat wanita yang berziarah kubur. (HR Ahmad bin Hanbal)
Menyikapi hadits ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan:
Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah SAW membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu. (Sunan At-TIrmidzi, [976]
Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke amakam para wali, beliau mengatakan:
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khisus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka. (Al-Fatawi al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II, hal 24).
Ketika berziarah seseorang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an atau lainya. Ma’qil bin Yasar meriwayatkan Rasul SAW bersabda: Bacalah surat Yasin pada orang-orang mati di antara kamu. (HR Abu Daud)
Maka, Ziarah kubur itu memang dianjurkan dalam agama Islam bagi laki-laki dan perempuan, sebab didalamnya terkandung manfaat yang sangat besar. Baik bagi orang yang telah meninggal dunia berupa hadia pahala bacaan Al-Qur’an, atau pun bagi orang yang berziarah itu sendiri, yakni mengingatkan manusia akan kematian yang pasti akan menjemputnya.
*) Catatan KH. Muhyiddin Abdusshomad, Ketua PCNU Jember, Jawa Timur


Minggu, 17 Juli 2011

Qadha Puasa untuk Orang Mati

Posted On 08.13 0 komentar

Ibadah puasa merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah SWT kepada seluruh umat Islam. Orang-orang yang telah memenuhi syarat, wajib melaksanakannya. Jika pada satu saat orang tersebut tidak berpuasa, baik karena ada udzur ataupun tidak, ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggal tersebut pada lain hari.
Persoalannya adalah bagaimanakah jika orang itu tidak mengganti puasanya sampai meninggal dunia ? bolehkah keluarga atau kerabatnya menggantikan puasanya itu?
Ada beberapa kemungkinan orang yang meninggal dunia dan belum mengganti puasanya.
1. Orang tersebut meninggalkan puasa karena udzur, kemudian ia meninggal sebelum sempat mengganti puasanya. Misalnya tidak ada waktu menqadha puasanya. Seperti orang yang meninggal dunia pada pertengahan puasa atau pada saat hari raya. Bisa juga karena sakitnya tak kunjung sembuh sampai meninggal.
2. tidak berpuasa karena ada udzur, tapi orang tersebut memiliki kesempatan menqadha puasanya, namun kenyataannya ia tak mengganti puasa yang telah ditinggalkan, baik karena malas atau lainnya
3. orang tersebut tidak berpuasa tanpa ada alasan  yang dibenarkan kemudian meninggal dunia sebelum menqadha
Pada contoh pertama, orang tersebut tidak punya kewajiban mengganti puasanya. Sebab ia tidak berbuat lalai. Pada contoh yang kedua, orang itu mati dengan meninggalkan hutang puasa. Maka ahli waris atau familinya bisa menqadha’nya dengan cara: memberi makan fakir miskin atau menqadha’ puasanya. Hokum ini juga berlaku bagi contoh ketiga di atas.
Ketentuan ini sesuai dengan sabda Nabi SAW dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa yang mati dan dia mempunyai kewajiban berpuasa, makahendaklah setiap hari (ahli warisnya) memberi makan kepada fakir miskin. (Sunan Ibnu Majah, {1747})
Sedangkan pilihan kedua sesuai dengan sabda Nabi SAW dari Ibnu Buraidah bahwa seorang perempuan mendatangi Nabi lalu bertanya, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedangkan ia punya hutang puasa. Apakah boleh saya berpuasa untuknya? “ Rasul menjawab: “Boleh”. (Sunan Ibnu Majah, {1749}).
(Alifatul Lailiyah. --dikutip dari buku Fiqh Tradisionalis karya KH. Muhyidin Abdussomad h.177)

(www.nu.or.id)


Sabtu, 16 Juli 2011

Nishfu Sya'ban

Posted On 08.06 0 komentar

BULAN SYA'BAN (bulan kedelapan dalam sistem penanggalan Hijriyah) adalah bulan yang penuh keutamaan namun sering dilupakan umat Islam karena bulan ini diapit oleh dua bulan utama. Pertama, bulan Rajab yang teristimewa karena pada bulan ini terjadi peristiwa besar Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan kemudian mulailah ada kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. Kedua bulan Ramadhan, saat kaum muslimin diwajibkan menjalankan puasa sebulan suntuk dan saat pahala kebaikan dilipatgandakan.
Sedianya bulan Sya’ban tidak dilupakan karena setelah mendapatkan banyak pelajaran tentang Isra’ Mi’raj dan setelah membenahi shalat kita pada akhir bulan Rajab, maka pada bulan Sya’ban saatnyalah mempersiapkan diri untuk memasuki bulan Ramadhan.
Lagi pula, dalam bulan Sya’ban sendiri terdapat berbagai keistimewaan. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah SWT turun pada malam Nishfu Sya'ban (pertengahan Sya’ban) ke langit dunia dan akan mengampuni manusia lebih dari jumlah banyaknya bulu kambing dan anjing. [HR Tirmizi].
Mu'az Ibn Jabal meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Pada malam Nishfu Sya'ban. Allah akan melihat semua makhluk-Nya, kemudian mengampuni mereka kecuali yang musyrik dan orang yang memusuhi orang lain. [HR Sunan Ibn Majah].
Oleh para ahli hadits, dua hadits di atas dianggap yang tidak terlalu valid alias dla’if karena ada beberapa kesimpangsiuran dalam periwayatan dan mengenai periwayat haditsnya (sanad). Namun guna menyemangati hamba dalam menjalankan ibadah (fadlailul a’mal) para ulama membolehkan hadits ini sebagai pegangan. Selain itu, diriwayatkan juga Rasulullah SAW paling mencintai bulan ini dan beliau tidak melakukan puasa (selain Ramadhan) sebanyak puasa di bulan ini [HR Ahmad dari Usamah bin Zaid].
Nah, ada perbedaan pendapat diantara umat Islam dalam menyikapi satu hal dalam bulan ini, yaitu yang tersebut dalam hadits di atas sebagai Nishfu Sya’ban. Nishfu artinya setengah atau pertengahan. Nishfu Sya'ban berarti pertengahan bulan Sya'ban atau malam tanggal 15 Sya'ban dan esok harinya. Sebagian besar umat Islam menjalankan berbagai macam ibadah pada malam nisfu sya’ban, namun umat Islam yang lain ada yang tidak sepakat dan bahkan menganggap ibadah yang telah dilakukan oleh umat Islam pada malam Nishfu Sya’ban itu sebagai ibadah yang menyimpang atau mengada-ngada (bid’ah) karena tidak dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi secara langsung.
Ibn al-Jauzi memopulerkan hadits dari Abi Hurairah bahwa Nabi SAW telah bersabda: Siapa yang melakukan shalat pada malam Nishfu Sya'ban sebanyak dua belas rakaat dan membaca qul huwallahu ahad (Surat al-Ihlas) tiga puluh kali pada setiap rakaatnya, ia tidak akan keluar dari dunia ini sebelum melihat tempat duduknya di dalam surga dan memberi syafa'at sepuluh orang ahli keluarganya yang seluruh masuk neraka.
Di dalam hadits ini ada enam orang perawinya yang identitasnya kurang lengkap (majhul), yaitu: Ahmad Ibn 'Ali Al-Khatib, Abu Sahl 'Abd As-Samad Ibn Muhammad Al-Qantari, Abu Al-Hasan 'Ali Ibn Ahmad Al-Yunani, Ahmad Ibn 'Abd Allah Ibn Dawud, Muhammad Ibn Jabhan, dan 'Umar Ibn Ar-Rahim.
Hadits lain ditakhrij oleh oleh Imam As-Suyuti bahwa Ibrahim meriwayatkan 'Ali Ibn Abi Talib melihat Rasulullah pada malam Nishfu Sya'ban berdiri lalu beliau melakukan shalat empat belas rakaat. Setelah selesai lalu Nabi duduk kemudian membaca ummul Qur'an (Surat Al-Fatihah) empat belas kali, qul huwallahu ahad (Surat al-Ihlas) empat belas kali, ayat kursi satu kali. Ketika Nabi selesai shalat Ali bertanya tentang apa yang telah dia lihat. Rasulullah SAW lalu bersabda: "Siapa yang melakukan yang seperti apa yang telah engkau lihat, adalah baginya seperti dua puluh kali mengerjakan haji yang mabrur (sempurna), puasa dua puluh tahun yang maqbul (diterima), dan jika ia puasa pada siangnya, ia seperti puasa enam puluh tahun yang sudah lalu dan setahun yang akan datang.
Hadits yang tersebut di atas juga menyandung tujuh orang perawinya yang majhul bahkan ada seorang perawi yang dianggap sebagai pemalsu hadits yaitu Muhammad Ibn al-Muhajir sebagaimana penilaian yang dikemukakan oleh As-Suyuti sendiri.
Dengan demikian hadits-hadits yang menjelaskan ibadah yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW seperti di atas adalah dla’if. Para ulama menyatakan bahwa hadits dla’if dapat diamalkan dan diikuti sebatas sebagai penyemangat ibadah (fadailul a'mal), berisi nasihat-nasihat dan cerita-cerita baik, bukan untuk menentukan halal dan haram dan tidak berhubungan dengan sifat-sifat Allah SWT. Pendapat ini diperpegangi oleh Ahmad Ibn Hanbal, an-Nawawi, Ibn Hajar al-Asqalani, As-Suyuti, dan lainnya.

Perdebatan di kalangan umat Islam juga semakin mendalam ketika ada kalangan umat Islam lainya yang tidak menyia-nyiakan malam nisfu Sya’ban untuk melakukan beberapa keutamaan seperti membaca surat yasin dan tahlil. Bagi kalangan yang terlalu kaku menganggap ibadah ini mengada-ngada karena jelas-jelas tidak ada hadits yang dloif sekalipun. Kalangan yang tersebut barusan tidak melakukan ibadah apapun yang pada waktu-waktu tertentu tidak dilakukan, diperintahkan atau dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. (A. Khoirul Anam)

(www.nu.or.id


Jumat, 15 Juli 2011

Tradisi Haul

Posted On 08.06 0 komentar

Peringatan haul (kata "haul" dari bahasa Arab, berarti setahun) adalah peringatan kematian seseorang yang diadakan setahun sekali dengan tujuan utama untuk mendoakan ahli kubur agar semua amal ibadah yang dilakukannya diterima oleh Allah SWT. Biasanya, haul diadakan untuk para keluarga yang telah meninggal dunia atau para tokoh untuk sekedar mengingat dan meneladani jasa-jasa dan amal baik mereka.
Haul yang penting diadakan setiap setahun sekali dan tidak harus tepat pada tanggal tertentu alias tidak sakral sebagaimana kita memperingati hari ulang tahun. Hari dan tanggal pelaksanaan ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu yang berhubungan acara-acara lain yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan haul itu.
Para keluarga mengadakan acara haul pada hari dan tanggal yang telah disepakati bersama keluarga, pada saat mereka mempunyai waktu senggang dan bisa berkumpul bersama. Di pesantren-pesantren, haul untuk para pendiri dan tokoh-tokoh yang berjasa terhadap perkembangan pesantren dan syi’ar Islam diadakan bersamaan dengan acara tahunan pesantren, semisal khataman kitab akhir tahun, pertemuan wali santri, atau dzikir akbar tahunan.
Tradisi haul diadakan berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Diriwayatkan: Rasulullah berziarah ke makam Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi’. Beliau mengucap salam dan mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan. (HR. Muslim)
Hadits lain diriwayatkan oleh Al-Wakidi bahwa Rasulullah SAW mengunjungi makam para pahlawan perang Uhud setiap tahun. Jika telah sampai di Syi’ib (tempat makam mereka), Rasulullah agak keras berucap: Assalâmu’alaikum bimâ shabartum fani’ma uqbâ ad-dâr. (Semoga kalian selalu mendapat kesejahteraan ats kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh akhirat adalah tempat yang paling nikmat). Abu Bakar, Umar dan Utsman juga malakukan hal yang serupa. (Dalam Najh al-Balâghah, hlm. 394-396)
Para ulama menyatakan, peringatan haul tidak dilarang oleh agama, bahkan dianjurkan. Ibnu Hajar dalam Fatâwa al-Kubrâ Juz II hlm. 18 menjelaskan, para sahabat dan ulama tidak ada yang melarang peringatan haul sepanjang tidak ada yang meratapi mayyit atau ahli kubur sambil menangis. Peringatan haul sedianya diisi dengan menuturkan biorafi orang-orang yang alim dan saleh guna mendorong orang lain untuk meniru perbuatan mereka
Peringatan haul yang diadakan secara bersama-sama menjadi penting bagi umat Islam untuk bersilaturrahim satu sama-lain; berdoa sembari memantapkan diri untuk menyontoh segala teladan dari para pendahulu; juga menjadi forum penting untuk menyampaikan nasihat-nasihat keagamaan. (A. Khoirul Anam)
*Kutipan hadits dan qoul ulama dalam tulisan ini diambil dari buku "Tradisi Orang-Orang NU" yang ditulis oleh H. Munawwir Abdul Fattah yang telah ditashhih oleh KH. A. Muhith Abdul Fattah, KH Maghfoer Utsman, dan KH. Masdar Farid Mas’udi, Diterbitkan oleh Pustaka Pesantren, Yogyakarta: 2006.

(www.nu.or.id)


Kamis, 14 Juli 2011

Mencium Tangan Ulama dan Guru

Posted On 09.23 0 komentar

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:


عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد



Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud)

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).

Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam ktab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik.

Inilah hukum asal dalam masalah ini. Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid Din wal Hayah, juz II, hal 642).



KH Muhyiddin Abdushomad


Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
http://www.nu.or.id/page/id/dinamic_detil/10/17433/Ubudiyyah/Mencium_Tangan_Ulama_dan_Guru.html