Assalamu'alaikum!! Selamat Datang di Situs Ahlussunnah Makassar www.almakassari.org

THIS-IS-FEATURED-POST-1-TITLE

FEATURED-POST-1-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-2-TITLE

FEATURED-POST-2-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-3-TITLE

FEATURED-POST-3-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-4-TITLE

FEATURED-POST-4-DESCRIPTION

THIS-IS-FEATURED-POST-5-TITLE

FEATURED-POST-5-DESCRIPTION

Jumat, 15 Juli 2011

Tradisi Haul

Posted On 08.06 0 komentar

Peringatan haul (kata "haul" dari bahasa Arab, berarti setahun) adalah peringatan kematian seseorang yang diadakan setahun sekali dengan tujuan utama untuk mendoakan ahli kubur agar semua amal ibadah yang dilakukannya diterima oleh Allah SWT. Biasanya, haul diadakan untuk para keluarga yang telah meninggal dunia atau para tokoh untuk sekedar mengingat dan meneladani jasa-jasa dan amal baik mereka.
Haul yang penting diadakan setiap setahun sekali dan tidak harus tepat pada tanggal tertentu alias tidak sakral sebagaimana kita memperingati hari ulang tahun. Hari dan tanggal pelaksanaan ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu yang berhubungan acara-acara lain yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan haul itu.
Para keluarga mengadakan acara haul pada hari dan tanggal yang telah disepakati bersama keluarga, pada saat mereka mempunyai waktu senggang dan bisa berkumpul bersama. Di pesantren-pesantren, haul untuk para pendiri dan tokoh-tokoh yang berjasa terhadap perkembangan pesantren dan syi’ar Islam diadakan bersamaan dengan acara tahunan pesantren, semisal khataman kitab akhir tahun, pertemuan wali santri, atau dzikir akbar tahunan.
Tradisi haul diadakan berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Diriwayatkan: Rasulullah berziarah ke makam Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi’. Beliau mengucap salam dan mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan. (HR. Muslim)
Hadits lain diriwayatkan oleh Al-Wakidi bahwa Rasulullah SAW mengunjungi makam para pahlawan perang Uhud setiap tahun. Jika telah sampai di Syi’ib (tempat makam mereka), Rasulullah agak keras berucap: Assalâmu’alaikum bimâ shabartum fani’ma uqbâ ad-dâr. (Semoga kalian selalu mendapat kesejahteraan ats kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh akhirat adalah tempat yang paling nikmat). Abu Bakar, Umar dan Utsman juga malakukan hal yang serupa. (Dalam Najh al-Balâghah, hlm. 394-396)
Para ulama menyatakan, peringatan haul tidak dilarang oleh agama, bahkan dianjurkan. Ibnu Hajar dalam Fatâwa al-Kubrâ Juz II hlm. 18 menjelaskan, para sahabat dan ulama tidak ada yang melarang peringatan haul sepanjang tidak ada yang meratapi mayyit atau ahli kubur sambil menangis. Peringatan haul sedianya diisi dengan menuturkan biorafi orang-orang yang alim dan saleh guna mendorong orang lain untuk meniru perbuatan mereka
Peringatan haul yang diadakan secara bersama-sama menjadi penting bagi umat Islam untuk bersilaturrahim satu sama-lain; berdoa sembari memantapkan diri untuk menyontoh segala teladan dari para pendahulu; juga menjadi forum penting untuk menyampaikan nasihat-nasihat keagamaan. (A. Khoirul Anam)
*Kutipan hadits dan qoul ulama dalam tulisan ini diambil dari buku "Tradisi Orang-Orang NU" yang ditulis oleh H. Munawwir Abdul Fattah yang telah ditashhih oleh KH. A. Muhith Abdul Fattah, KH Maghfoer Utsman, dan KH. Masdar Farid Mas’udi, Diterbitkan oleh Pustaka Pesantren, Yogyakarta: 2006.

(www.nu.or.id)


Kamis, 14 Juli 2011

Mencium Tangan Ulama dan Guru

Posted On 09.23 0 komentar

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:


عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد



Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud)

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).

Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam ktab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik.

Inilah hukum asal dalam masalah ini. Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid Din wal Hayah, juz II, hal 642).



KH Muhyiddin Abdushomad


Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
http://www.nu.or.id/page/id/dinamic_detil/10/17433/Ubudiyyah/Mencium_Tangan_Ulama_dan_Guru.html



Rabu, 13 Juli 2011

Bacaan Dzikir Setelah Shalat Fardlu

Posted On 09.22 2 komentar



Berikut ini adalah bacaan wiridan ba’da sholat fardhu berdasarkan pada hadits Rasulullah


1.    اَسْتَغْفِرُاللهَ اْلعَظِيْمَ لِى وَالِوَلِدَيَّ وَلِاَصْحَابِ اْلحُقُوْقِ اْلوَاجِبَةِ عَلَيَّ وَلِمَشَايِخِنَا وَلِاِخْوَانِنَا وَلِجَمِيْعِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ اَلْاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمَوَاتِ وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ....3x
2.    لاَاِلٰهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهْ لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ ... 3x
3.    اَللّهُمَّ اَجِرْنَا مِنَ النَّارِ ...3x
4.    اَللّهُمَّ اَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَاِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَاَدْخِلْنَا اْلجَنَّةَ دَارَالسَّلاَمِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَاذَاْلجَلاَلِ وَاْلاِكْرَامِ
5.    اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا اَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا رَادَّ لِمَا قَضَيْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَاْلجَدِّ مِنْكَ اْلجَدُّ
6.    سُوْرَةُ اْلفَاتِحَةِ
       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ ﴿١﴾ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿٢﴾ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ ﴿٣﴾ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴿٤﴾ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ﴿٥﴾ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ﴿٦﴾ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ﴿٧﴾. أمِيْن
7.    سُوْرَةُ اْلاِخْلاَصِ ...3x بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللَّهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ ﴿٤﴾  ... (3)
8.    سُوْرَةُ اْلفَلَقْ ...1x
       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ﴿١﴾ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ ﴿٢﴾ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ ﴿٣﴾ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ ﴿٤﴾ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ﴿٥﴾
9.    سُوْرَةُ النَّاسِ ...1x
       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ﴿١﴾ مَلِكِ النَّاسِ ﴿٢﴾ إِلَـٰهِ النَّاسِ ﴿٣﴾ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ ﴿٤﴾ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ ﴿٥﴾ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ﴿٦﴾
10.  اٰيَةُ اْلكُرْسِى...1x
       وَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَاحِدْ ، لاَاِلٰهَ اِلاَّ هُوَ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم ، اَللهُ لاَاِلٰهَ اِلاَّ هُوَ الْحَيُّ اْلقَيُّوْمُ ، لاَتَأْخُذُهُ سِّنَةُ وَلاَ نَوْمُ ، لَهُ مَا فِى السَّمٰوَاتِ وَمَا فِى اْلاَرْض ، مَنْ ذَاالَّذِى يَشْفَعُ عِنْدَهُ اِلاَّ بِاِذْنِهِ ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ، وَلاَ يُحِيْطُوْنَ بِشَيْئٍ مِنْ عِلْمِهِ اِلاَّ    

        بِمَاشَاءَ ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوَاتِ وَاْلاَرْضََ ، وَلاَ يَؤُدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ اْلعَلِيُّ اْلعَظِيْمُ .

       للهِ مَا فِى السَّمٰوَاتِ وَمَا فِى اْلاَرْضِِ، وَاِنْ تُبْدُوْا مَا فِى اَنْفُسِكُمْ اَوْتُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ الله ، فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ، وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْر.

       أٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَاْلمُؤْمِنُوْنَ ، كُلٌّ أٰمَنَ بِااللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ، لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ، وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ اْلمَصِيْرُ ، لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلاَّ وُسْعَهَا ، لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَااْكتَسَبَتْ ، رَبَّنَا لاَ       
       تُؤَاخِذْنَا اِنْ نَسِيْنَا اَوْ اَخْطَأْنَا ، رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ، رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ .

11.  شَهِدَ اللهُ اَنَّهُ لاَاِلٰهَ اِلاَّهُوَ وَاْلمَلاَئِكَةُ وَاُوْلُواْلعِلْمِ قَائِمًا بِااْلقِسْطِ لاَاِلٰهَ اِلاَّهُوَ اْلعَزِيْزُ اْلحَكِيْمُ ، اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَاللهِ اْلاِسْلاَمُ قُلِ اللّهُمَّ مَالِكَ اْلمُلْكِ تُؤْتِى اْلمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزَعُ اْلمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ اْلخَيْرُ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْئٍ
         قَدِيْرٌ ، تُوْلِجُ اللَّيْلَ فِى النَّهَارِ وَتُوْلِجُ النَّهَارَ فِى اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ اْلحَيَّ مِنَ اْلمَيِّتِ وَتُخْرِجُ اْلمَيِّتَ مِنَ اْلحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابْ.
12.    اِلٰهَنَا يَا رَبَّنَا اَنْتَ مَوْلاَنَا – سُبْحَانَ الله – 33x، سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ دَائِمًا اَبَدًا
13.    اْلحَمْدُ لله ... 33x ، اْلحَمْدُ لله رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ عَلٰى كُلِّ حَالٍ وَنِعْمَةٍ
14.    اَللهُ اَكْبَرُ ... 33x ، اَللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَاْلحَمْدُ للهِ كَشِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً ، لاَاِلٰهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّ بِااللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ
15.    اَسْتًغْفِرُاللهَ اْلعَظِيْم 33x
16.    اَفْضَلُ الذِّكْرِ فَاعْلَمْ اَنَّهُ – لاَاِلٰهَ اِلاَّ اللهُ –33x
17.    لاَاِلٰهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، كَلِمَةُ اْلحَقُِّ عَلَيْهَا نَحْيٰ وَعَلَيْهَا نَمُوْتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ اِنْ شَاءَاللهُ تَعَالٰى مِنَ اْلاٰمِنِيْنَ بِرَحْمَةِ اللهِ وَكَرَمِهِ ، جَزَ اللهُ عَنَّا سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاهُوَ اَهْلُهُ
Setelah berdzikir dianjurkan untuk berdoa sesuai dengan kepentingan masing-masing
Sumber LTM-PBNU


Selasa, 12 Juli 2011

Beragama Islam Secara Kaffah?

Posted On 09.06 0 komentar

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 2006 di Pesma Al Hikam Malang
Pertanyaan
1(. Bagaimana kecenderungan mufassirin (mutaqaddi-min – mutaakhirin) dalam menyimpulkan perintah memasuki Islam secara kaffah sesuai teks ayat : أدْخـُلوُا فِى السِّـلْمِ كَافَّةً (QS. al-Baqarah : 208)?
Jawaban :
Kecenderungan Mufassirin dalam menafsirkan perintah masuk Islam secara kaffah ada dua golongan yaitu :
  1. Perintah masuk Islam bagi seluruh umat manusia.
  2. Perintah terhadap umat Islam agar menerapkan syari’at secara penuh dengan segala kemampuannya.
المراجع:

التفسير الكبير للإمام فخر الدين محمد بن عمر الرازى {ط.دار الكتب العلمية}

(يَاأيُّهَا الذِيْنَ آمَنُوا) بِِالألْسِنَةِ (أدْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَافَّةً) أى دُومُوا عَلَى الإِسْلاَمِ فِيمَا يَسْتَأنِفُوْنَهُ مِنَ العُمْرِ وَلاَ تَخْرُجُوا عَنْهُ وَلاَ عَنْ شَرَائِعِهِ .... الى أن قال ... قَالَ القَفَّالُ (كافة) يَصِحُّ أنْ يُرْجَعَ الَى المَأمُورِينَ بِالدُّخُولِ اى أُدْخُلُوا بِأجْمَعِكُمْ فِى السِّلمِ وَلاَ تَفَرَّقُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا - الى ان قال- وَيَصْلُحُ أنْ يُرْجَعَ اِلَى الإِسْلاَمِ كُلُّهُ اى فِى كُلِّ شَرَائِعِهِ، قالَ الوَاحِدِى رَحِمَهُ الله: هَذَا ألْيَقُ بِظَاهِرِ التَّفْسِيرِ لأنَّهُمْ أُمِرُوا بِالقِيَامِ كُلِهَا
Terjemah :
Firman Allah (artinya) : “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian dalam Islam secara keseluruhan”. Maksudnya tetaplah kalian semua diatas agama Islam sejak awal permulaan dan janganlah kalian keluar dar Islam dan syariat Islam -sampai perkataan mufassir- Imam Qaffal berkata : kata “kaaffah = keseluruhan” bisa kembalikan kepada mereka yang diperintah masuk Islam, sehingga maksudnya : masuklah kalian kesemuanya dalam agama Islam dan janganlah berpisah-pisah dan jangan pula berbeda-beda, -sampai perkataan mufassir- dan pastas pula kata “kaaffah = keseluruhan” dikembalikan kepada Islam, yakni seluruh syariat Islam. Al Wahidi ra berkata : pendapat ini lebih layak dengan dhahirnya tafsir karena mereka (orang-orang mukmin) diperintah melaksanakan keseluruhan syariat Islam.
تفسير النسفى الجزء الأول ص. 104-105
يا أيها الذين آمنواادخلوا فى السلم وبفتح السين حجازى وهو الاستسلام والطاعة أي استسلموا لله وأطيعوه أو الإسلام والخطاب لأهل الكتاب لأنهم آمنوا بنبيهم وكتابهم أو للمنافقين لأنهم آمنوا بألسنتهم كافة لا يخرج أحدمنكم يده عن طاعته حال من الضمير فى ادخلوا أى جميعا أو من السلم لانها تؤنث كأنهم أمروا أن يدخلوا فى الطاعات كلها أو فى شعب الإسلام وشرائعه كلها وكافة من الكف كأنهم كفوا أن يخرج منهم أحد باجتماعهم
Terjemah :
“Hai orang-orang yang beriman masuklah kalian semua didalam keselamatan” , salmi dengan dibaca fathah sinnya itu menurut Ahli Hijaz yang artinya menyerah dan taat. Maksudnya menyerahlah kalian kehadirat Alloh dan taatlah kepada-Nya. Atau Islam dan berarti pembicaraan ini ditujukan kepada Ahli Kitab, karena mereka Iman kepada Nabi-Nya dan Kitab-Nya,atau pembicaraan ditujukan kepada orang-orang munafik karena mereka beriman hanya dengan lisannya. Kata kaaffah (secara keseluruhan) artinya tak satupun dari kalian yang keluar dari taat kepada Alloh, sehingga lafadz Kaffah itu menjadi Haal dari dhomir yang ada pada Udkhuluu yang semakna denga jami’an yang artinya semua atau kaaffah menjadi haal dari Assilmi karena ia muannats. Seakan-akan mereka diperintah untuk melakukan seluruh ketaatan atau cabang-cabang Islam dan syariat-syariatnya. Lafadz Kaaffah dari kata Al Kaffa, seakan-akan mereka mencegah jangan sampai seorangpun dari mereka keluar sebabmereka telah berkumpul.
التفسير المنير للدكتور وهبة الزحيلي جز 2 ص 340 ط : دار الفكر المعاصر
الاسلام كل لايتجزء فمن امن به وجب عليه الأخذ به كله فلا يختار منه مايرضيه ويترك مالايرضيه او يجمع بينه وبين غيره من الأديان لأن الله تعالى امر باتباع جميع تعاليمه وتطبيق كل فرائضه واحترام مجموع نظامه بالحل او الإباحة والحظر او الحرمة
Terjemah:
Agama Islam sesuatu yang utuh yang tak boleh dipecah-pecah, maka barang siapa beriman kepada islam maka ia wajib mengambil keseluruhannya. Jadi dia tidak boleh memilih hukum Islam yang ia senangi dan meninggalkan hukum Islam yang tidak ia sukai atau mengumpulkan antara Islam dan agama-agama yang lain, karna Allah Ta’ala memerintahkan mengikuti seluruh ajaran-ajaran Islam, menerapkan semua kewajiban-kewajibannya dan memulyakan semua aturan-aturannya tentang halal dan haram.
)2(. Apakah manifestasi berislam secara kaffah mengharuskan pemberlakuan syari’at Islam dalam kehidupan bernegara (konstitusional) dan kehidupan bermasyarakat (kultural) di Indonesia ?

Jawaban :

Penerapan syari'at Islam dalam kehidupan bernegara (konstitusi) dan dalam kehidupan bermasyarakat (kultur) adalah tanggung jawab bersama setiap muslim. Usaha menerapkan hukum Islam dalam konstitusi negara harus dilaksanakan dengan cara-cara yang jauh dari kekerasan. Tahapan amar ma'ruf nahy munkar adalah satu-satunya cara yang dapat ditempuh dalam memperjuangkan berlakunya hukum Islam dalam negara.
بغية المسترشدين ص : 271
وَالاسْلاَمُ لاَيَسْمَحُ المُسْلِمَ اَنْ يَتَّخِذَ مِنْ غَيْرِ شَرِيْعَةٍ الله قَانُونًا وَكُلُّ مَا يَخْرُجُ عَنْ نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ اوْ مَبَادئِهَا العَلِيَّةِ اَو رُوْحِهَا التَشْرِيْعِيَّةِ مُحَرَّمٌ تَحْرِيْمًا قَاطِعًا عَلَى المُسْلِمِ بِنَصِّ القُرْانِ الصَّرِيْحِ
Terjemah :
Islam tidak memberi toleransi kepada orang Islam untuk menjadikan undang-unfang dari selain syariat Allah. Dan setiap sesuatu yang keluar dari nash syariat atau dasar-dasar syariat yang luhur atau (ruh) jiwa tasyri’iyyah adalah diharamkan secara pasti atas orang muslim berdasarkan dalil nash al Qur’an yang jelas.
بغية المسترشدين:271 دار الفكر
(فائدة) –الى ان قال- وَمِنْهَا تَجِبُ أنْ تكُونَ الأحْكَامُ كُلُهَا بِوَجْهِ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ وَأمَّا أحْكَامُ السِّيَاسَةِ فَمَا هِىَ إلاَّ ظُنُونٌ.
Terjemah :
(Faidah) sampai perkataan mushannif : Sebagian diantaranya, semua hukum harus memakai syariat yang mulia, sedangkan hukum siyasah (politik) tiada lain hanyalah menggunakan prasangka-prasangka.
تفسير ابن كثير جز 2 ص : 16
وقال علي بن ابى طلحة عن ابن عباس قوله ومن لم يحكم بما انزل الله فاؤلئك هم الكافرون قال ومن جحد ما انزل الله فقد كفر ومن اقر به ولم يحكم به فهو ظالم فاسق
Terjemah :
Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah (artinya) : “ Barang siapa tidak menghukumi dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang kafir”, bahwa barang siapa mengingkari hukum yang ditutrunkah Allah maka dia kafir dan barang siapa mengakui hukum Allah namun dia tidak menghukumi dengannya dia itulah orang dhalim dan fasik.
غاية تلخيص المراد ص : 263
يجب على الحاكم الوقوف على احكام الشريعة التى اقيم لها ولا يتعداه الى احكام السياسة بل يجب عليه قصر من تعدى ذلك وزجره وتعزيره وتعريفه ان الحق كذا
Terjemah :
Wajib atas seorang hakim tetap konsisten pada hukum-hukum syariat sesuai tujuan dinobatkannya hakim itu dan jangan sampai melampaui sampai pada hukum-hukum siyasah (politik), bahkan ia wajib membatasi orang yang melanggarnya, mencegahnya, menta’zirnya dan memberitahu bahwa hukum yang benar adalah begini.
)3(. Berdosakah orang Islam di Indonesia karena membiarkan tidak diamalkannya ajaran syari’at Islam oleh negara tempat ia menetap tinggal ?
Jawaban :
Bagi yang mampu dan mempunyai akses untuk perjuangan berlakunya hukum Islam maka harus benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya, sehingga pabila mereka (yang mampu) tidak ada usaha untuk berlakunya syariat Islam di Indonesia maka berdosa. Bagi masarakat umum berkewajiban memberi dukungan penuh demi berlakunya hukum Islam.
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قالَ سَمِعتُ رَسو لَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَن رَأى مِنكُمْ مُنكَرًا فَليُغَيِّرْهُ بِيَدِه فَاِن لَم يَسْتطِعْ فَبِلِسانِه فَانْ لَمْ يَسْتطِعْ فَبِقَلبِهِ وَذَلِكَ اَضْعَفُ الايْمَانِ (رواه البخارى )
Terjemah :
Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab dia berkata : aku mendengan Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia memberantasnya dengan tangan (kekuasaan) nya, lalu jika ia tidak mampu maka memberantasnya dengan lisannya, lalu jika tidak mampu maka memberantasnya dengan hatinya dan demikian itu peling lemahnya iman. (HR: Bukhari)
الغنية لطالب طريق الحق جز 1 ص : 51
وَقالَ الشَيْخُ عَبدُ القَادِرِ الجَيلانِى رضِيَ الله عَنهُ فَالمُنْكِرونَ ثلاثةُ اَقسَامٍ قِسْمٌ يَكُونُ اِنْكارُهُ بِاليَدِ وَهُمُ الأئِمَّةُ وَالسَّلاطِينُ وَالقِسْمُ الثانِى اِنْكارُهُم بِاللِسَانِ دُونَ اليَدِ وَهُم العُلمَاءُ وَالقِسمُ الثالِثُ اِنْكارُهُم بِالقَلْبِ وَهُم العَامَّةُ
Terjemah :
Syaikh Abdul Qodir Jailani berkata :
Orang-orang yang menginkari (menentang) itu ada tiga macam :
- Ingkar dengan kekuatan yaitu ingkarnya para pemimpin dan penguasa.
- Yang kedua ingkar dengan lisan bukan dengan kekuatan yaitu ingkarnya para ulama’
- Yang ketiga ingkar dengan hati yaitu ingkarnya orang-orang umum.
حاشية الجمل شرح المنهج جز: 5 ص : 182 – 183
وبأمر بمعروف ونهى عن المنكر اى الامر بواجبات الشرع والنهي عن محرماته اذا لم يخف على نفسه او ماله او على غيره مقسدة المنكر الواقع
Terjemah :
Perintah kebagusan mencegah kemungkaran artinya perintah dengan kewajiban-kewajiban syara’ dan mencegah dari perkara yang diharamkan syara’. kalau memang dia tidak takut pada kerusakan yang terjadi pada dirinya, hartanya atau yang lain, dengan kerusakan yang nyata.
تفسير البيضاوي ج: 2 ص: 328
ومن لم يحكم بما أنزل الله مستهينا به منكراله فأولئك هم الكافرون لاستهانتهم به وتمردهم بأن حكموا بغيره ولذلك وصفهم بقوله الكافرون و الظالمون و الفاسقون فكفرهم لإنكاره وظلمهم بالحكم على خلافه وفسقهم بالخروج عنه
Terjemah :
Barang siapa menghukumi tidak sesuai hukum yang diturunkan Alloh bahkan dia malah menghinanya, dan menginkarinya, maka dihukumi Kafir. Karena dia menghina terhadap hukum dan menolaknya dengan gambaran dia menghukumi tanpa memakai hukumnya Alloh, karena itu Alloh mensifati mereka dengan predikat kafirun, dholimun, dan fasiqun. Sifat kafir karena mereka inkar dan aniaya dengan menghukumi dengan selain huku Alloh dan kefasikan mereka karena mereka keluar dari hukum-hukum-Nya.
)4(. Bolehkah masing-masing WNI yang beragama Islam atau kelompok mereka menerapkan secara sepihak hukum publik yang menjadi bagian dari syari’at Islam (seperti hukum jinayat( ?
Jawaban :
Penerapan syariat Islam di bidang pemberlakuan hudud (hukuman mati, potong tangan, cambuk dan lain-lain) adalah hak prerogratif negara. Masyarakat umum tidak boleh melaksanakan sendiri-sendiri atau pada kelompok masing-masing.
Tambahan:
Bagi organisasi-organisasi Islam seperti NU, diharapkan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah untuk berlakunya hukum Islam dalam konstitusi negara.
الفقه الإسلامى وادلته الجزء السادس ص:58
ثَانِيًا لا يُقِيمُ الحُدُودُ إلاَّ الإمَامُ اَو مَنْ فَوَّضَ اِلَيهِ إلإِمَامُ بِاتِّفَاقِ الفُقَهَاءِ لأَنَّهُ لَمْ يَقُمْ حَدٌّ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ الله صلى الله عليه وَسَلمَ إلاَّ بِإذْنِهِ وَلا فِى أيَّامِ الخُلفَاءِ إلاَّ بِإذْنِهِمْ وَلأَنَّ الحَدَّ حَقُّ اللهِ تعَالى يَفْتقِرُ اِلى الإِجْتِهَادِ وَلا يُؤْمَنُ فِيه الحَيفُ فَلَمْ يَجُزْ بِغَيرِ إذْنِ الإمَامِ
Terjemah :
Kedua: tidak boleh menegakkan hukuman kecuali seorang imam atau orang yang dikasih kepercayaan (mandat) oleh imam. bitthifaqil fuqoha’ (sesuai kesepakatan ahli fiqih), karena had (hukuman) tidak ditegakkan pada masa hidupnya Nabi SAW, kecuali dapat izin dari beliau dan pada masa Khulafaur rasyidin kecuali dapat izin dari beliau-beliau. Karena hukuman (had) itu haqqulloh yang membutuhkan ijtihad (kesungguhan yang maksimal), dan padahal tak ada jaminan aman dari penyelewengan, karenanya maka tidak boleh (menghukum) kecuali dengan izin imam.
الموسوعة الفقهية 3:167
اَلإسْتِبْدَادُ المُفْضِى اِلىَ الضَّرَرِ اَوِ الظُّلْمِ مَمْنُوْعٌ كَالإسْتِبْدَادِ فِى احْتِكَارِ الاَقْوَاتِ وَاسْتِبْدَادِ اَحَدِ الرَّعِيَّةِ فِيمَا هُوَ مِنَ اخْتِصَاصِ الاِمَامِ مِثلَ الْجِهَادِ وَالاِسْتِبْدَادِ فِى إقَامَةِ الحُدُودِ بِغَيْرِ إذْنِ الإمَامِ.
Terjemah :
Sewenang-wenang yang dapat menimbulkan terhadap dhoror (bahaya) atau dzolim itu dilarang, seperti sewenang-wenang menimbun makanan pokok, dan sewenang-wenangnya salah satu rakyat dalam urusan yang merupakan hak khusus imam, seperti jihad (berperang) dan sewenang-wenang menegakkan hukuman (had) dengan tanpa izinnya imam.
الموسوعة الفقهية 17/240-242
الشرط السادس: الإذن من الإمام:16 – اشترط فريق من العلماء فى المحتسب أن يكون مأذونا من جهة الإمام أو الوالي،وقالوا: ليس للآحاد من الرعية الحسبة والجمهور على خلافه الا فيما كان محتاجا فيه الى الاستعانة وجمع الاعوان وما كان خاصا بالائمة او نوابهم كاقامة الحدود وحفظ البيضة وسد الثغور اما ما ليس كذلك فان لآحاد الناس القيام به لان الادلة وردت فى الامر والنهي والدع عاماة - الى ان قال - واما جمع الاعوان وشهر الاسلحة قد يجر الى قتنة عامة ففيه نظر وقد ذهب الى اشتراط الاذن فى هذه الحالة جماهر العلماء لانه يؤدي الى الفتن وهيجان الفساد وكذلك ما كان مختصا بالأئمة والولاة فلا يستقل بها الآحاد كالقصاص، فإنه لا يستوفى إلا بحضرة الإمام ،لأن الإنفراد باستيفائه محرك للفتن
Terjemah :
Syarat No. 6 : Dapat izin dari imam. Sebagian Ulama’ mensyaratkan untuk relawan harus mendapat izin dari imam atau dari penguasa (wali). Para Ulama berkata: Bagi individu rakyat tidak boleh menjadi relawan ) eksekutor hukuman ). Kebanyakan ulama’ tidak sependapat dengan syarat diatas kecuali dalam urusan yang memerlukan bantuan dan mengumpulkan banyak pembantu dan urusan yang khusus bagi imam atau penggantinya seperti menegakkan hukuman, menjaga keutuhan/persatuan memperkuat benteng pertahanan dan mengirikan pasukan. Adapun hal-hal yang tidak seperti diatas bagi individu-individu manusia boleh melakukannya karena dalil-dalil tentang perintah, larangan dan pencegahan berlaku umum -sampai perkataan mushannif- adapun mengumpulkan pembantu-pembantu dan menghunus pedang itu bisa jadi menimbulkan fitnah yang merata, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Kebanyakan para ulama’ dalam hal yang seperti ini berpendapat harus mendapat izin dari imam karna bisa menimbulkan fitnah dan gejolaknya kerusakan. Dan demikian pula sesuatu yang khusus bagi imam dan penguasa, maka perorangan tidak boleh melakukan sendiri, seperti qishos (hukuman balasan sepadan) . Sesungguhnya seseorang tidak boleh melaksanakan (hukuman) kecuali adanya persetujuan dari imam, karena kesendirian dalam malaksanakan hukuman, akan dapat menimbulkan fitnah.
)5(. Sesuaikah dengan prinsip ahkam sulthaniyah bila secara diam-diam sekelompok umat Islam di Indonesia membaiat dan mengesahkan amir/pemimpin Islam guna menjadi landasan legitimasi ibadah atau pengamalan agama kelompok tersebut ?
Jawaban:
Membaiat dan mengesahkan amir/pemimpin Islam dengan tidak mengakui terhadap keabsahan kepemimpinan yang sudah ada tidak sesuai dengan prinsip hukum bernegara menurut Islam.
المراجع:
كشاف القناع للبهوتى الحنبلى الجزء السادس ص:205
الرَّابِعُ قَوْمٌ مِنْ أهْلِ الحَقِّ بَايَنُوا الإمَامَ وَرَامَوْا خَلْعَهُ أي عَزْلَهُ أوْ مُخَالَفتَهُ بِتَأوِيْلٍ سَائِغٍ بِصَوَابٍ أوْ خَطَأٍ وَلهُمْ مَنْعَةٌ وَشَوْكَةٌ بِحَيثُ يَحْتاجُ فِي كَفِّهِمْ إلَى جَمْعِ جَيْشٍ وَهُم البُغَاةُ المَقصُودُونَ بِالتَّرْجَمَةِ فَمَن خَرجَ عَلَى إمَامٍ عَدْلٍ بِأحَدِ هَذهِ الوُجُوهِ الأرْبَعةِ بَاغِيًا وَجَبَ قِتالُهُ لِمَا تَقَدَّمَ أوَّلَ البَابِ
Terjemah :
Yang ke-empat: suatu kaum dari ahli haq (kebenaran) melawan terhadap imam dan menuduh bahwa ia telah terpecat/menentangnya dengan ta’wil yang benar/salah, dan mereka itu memiliki kekuatan dan kekuasaan, sekira imam butuh terhadap pasukan untuk mencegah mereka , maka kaum itu dikatakan AL Bughoh (penentang Imam) sebagaimana yang dikehendaki dalam terjemah/judul barang siapa memberontak terhadap Imam yang ‘adil dengan sebab satu diantara empat macam dengan jelas-jelas membangkang maka orang tersebut wajib diperangi karna adanya keterangan yang sudah dijelaskan diawal bab.
التشريع الجنانى الإسلامى لعبد القادر عودة الجزء الثانى ص:675
يشترط لوجود جريمة البغى الخروج على الإمام والخروج المقصود هو مخالفة الإمام والعمل لخلعه أو الإمتناع عما وجب على الخارجين من حقوق ويستوى أن تكون هذه الحقوق لله اى مقررة لمصلحة الجماعة او للأشخاص اى مقررة لمصلحة الأفراد فيدخل تحتها كل حق تفرضه الشريعة للحاكم على المحكوم وكل حق للحماعة على الأفراد وكل حق للفرد على الفرد فمن امتنع عن أداء الزكات فقد امتنع عن حق وجب عليهم ومن امتنع عن تنفيذ حكم متعلق بحكم الله كحد الزنا أو متعلق بحق الأفراد كالقصاص فقد امتنع عن حق وجب عليه ومن امتنع عن طاعة الإمام فقد امتنع عن الحق الذى وجب عليه وهكذا ولكم من المتفق عليه أن الإمتناع عن الطاعة فى معصية ليس بغيا وإنما هو واجب على كل مسلم لأن الطاعة لم تفرض إلا فى معروف ولا تجوز فى معصية.
Terjemah :
Disyaratkan wujudnya kejahatan makar adalah membangkang terhadap Imam. Pembangkangan dimaksud yaitu menentang imam dan melakukan yang mengarah kepada pemecatan imam atau menolak hak-hak yang wajib atas para pembangkang. Dan sama hak-hak ini bagi Allah ya’ni yang ditetapkan demi kemaslahatan orang banyak atau perorangan maksudnya ditetapkan demi kemaslahatan perorangan. Termasuk didalam hak-hak ini setiap hak yang diwajibkan syari’at bagi hakim atas orang yang dihukumi, setiap hak bagi golongan atas perorangan dan setiap hak bagi perorangan atas perorangan. Jadi barang siapa mencegah membayar zakat maka berarti dia mencegah hak yang wajib atas mereka dan barang siapa
mencegah menegakkan hukum yang behubungan dengan hukum Allah seperti hukuman zina atau yang berhubungan dengan hak perorangan seperti Qishos maka ia mencegah haq yang wajib atas dia.
Dan barang siapa menolak ta’at kepada imam maka berarti ia menolak hak yang wajib atas dia dan seterusnya. Bagi kalian dari hal yang disepakati ulama’bahwa sesungguhnya menolak taat didalam maksiat bukanlah pembangkangan akan tetapi suatu kewajiban atas setiap orang Islam, karena taat itu tidak wajib kecuali dalam kebaikan dan taat pada kemaksiatan tidak diperbolehkan.
البيان في فقه الامام الشافعي جز 12 ص 9 ط: دار الكتب العلمية
قال القفال وسواء كان الامام عادلا او جائرا فان الخارج عليهم باغ اذالإمام لاينعزل بالجور وسواء كان الخارج عليه عادلا او جائرا فان خروجه على الامام جور
Terjemah :
Imam Qaffal berkata : baik imam itu adil atau menyeleweng, maka membangkang kepadanya adalah bughat, karena imam tidak bisa terpecat sebab menyeleweng baik pihak pembangkang itu adil atau menyeleweng. Sebab membangkang kepada imam adalah perbuatan makar.
)6(. Sebagai konsekuensi Islam kaffah haruskah dilakukan jihad guna menangkal praktek kemungkaran oleh WNI non-muslim, seperti lokalisasi PSK, penjualan/ konsumsi minuman keras, budidaya hewan babi, arena hiburan yang penuh ma’shiyat, dan lain sebagainya ?
Jawaban:
Sebagai konsekwensi Islam kaffah dalam rangka menangkal praktek kemunkaran wajib dilakukan jihad dalam pengertian أمر معروف نهى منكر sesuai dengan tahapan-tahapannya, dan harus berupaya untuk tidak menimbulkan kemunkaran yang lebih besar atau fitnah.
المراجع:
أحكام القرأن لإبن العربي ج : 1 ص : 382 ، مانصه :
(وَلْتكُنْ مِنْكُم أمَّةٌ) دَليلٌ عَلى اَنَّ الأمْرَ بِالمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَن المُنكَرِ فَرْضٌ
Terjemah :
Firman Allah (artinya) : “Hendaklah diantara kalian terdapat ummat, yang mengajak kebaikan”. Ayat ini sebagai dasar perintah berbuat baik dan mencegah melakukan kemungkaran.

التشريع الجنائ الاسلامى جز 2 ص :677 , ف : الشيخ عبد القادر عودة , ط : مؤسسة الرسالة

ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى هو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان منشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام
Terjemah :
Sifat adil itu menjadi syarat untuk menjadi imam kecuali pendapat yang unggul, itu menurut empat Madzhab, dan menurut madzhab Syi’ah Zaidiyah. Haram keluar dari imam yang fasiq, lacut itu haram, walaupun adanya kelauar itu untuk perintah kebaikan dan mencegah kemungkaran. Karena keluar dari imam bisa mendatangkan kebiasaan ingkar dari perkara tersebut. Dengan demikian terlarang mencegah kemungkaran. Karena yang disyaratkannya iru tidak akan mendatangkan keinkaran lain yang lebih darinya. Sampai menimbulkan fitnah, pertumpahan darah, meratanya kerusakan, kacaunya negara, menyesatkan masyarakat, merapuhkan keamanan dan merusak tatanan.
بغية المسترشدين ، ص : 251، مانصه :
وَلَهُ دَرَجَتَانِ . التَعْرِيفُ ثُمَّ الوَعْظُ بِالكَلامِ اللَّطِيفِ ثُمَّ السَّبُّ وَالتَعْنِيفُ ثمَّ المَنْعُ بِالقَهْرِ ، وَالأوَّلانِ يَعُمَّانِ سَائِرَ المُسْلِمِينَ وَالأخِيرَانِ مَخْصُوصَانِ بِوُلاةِ الأمُورِ اهـ.
Terjemah :
Baginya dua tingkatan, diperingatkan, dinasehati dengan ucapan yang halus, dicaci maki dan kekerasan kemudian dicegah dengan paksa.
Sedangkan dua kewajiban yang pertama berlaku umum untuk semua orang Islam dan yang dua kewajiban yang akhir khusus bagi penguasa.


Senin, 11 Juli 2011

Hati-hati Distorsi Kitab Oleh Wahabi!

Posted On 08.58 0 komentar

Oleh: KH. Idrus Ramli
Sejak abad dua belas Hijriah yang lalu, dunia Islam dibuat heboh oleh lahirnya gerakan baru yang lahir di Najd. Gerakan ini dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi dan populer dengan gerakan Wahabi. Dalam bahasa para ulama gerakan ini juga dikenal dengan nama fitnah al-wahhabiyah, karena dimana ada orang-orang yang menjadi pengikut gerakan ini, maka di situ akan terjadi fitnah. Di sini kita akan membicarakan fitnah Wahabi terhadap kitab-kitab para ulama dahulu.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa aliran Wahabi berupaya keras untuk menyebarkan ideologi mereka ke seluruh dunia dengan menggunakan segala macam cara. Di antaranya dengan mentahrif kitab-kitab ulama terdahulu yang tidak menguntungkan bagi ajaran Wahhabi. Hal ini mereka lakukan juga tidak lepas dari tradisi pendahulu mereka, kaum Mujassimah yang memang lihai dalam men-tahrif kitab.
Pada masa dahulu ada seorang ulama Mujassimah, yaitu Ibn Baththah al-’Ukbari, penulis kitab al-Ibanah, sebuah kitab hadits yang menjadi salah satu rujukan utama akidah Wahabi. Menurut al-Hafizh al-Khathib al-Baghdadi, Ibn Baththah pernah ketahuan menggosok nama pemilik dan perawi salinan kitab Mu’jam al-Baghawi, dan diganti dengan namanya sendiri, sehingga terkesan bahwa Ibn Baththah telah meriwayatkan kitab tersebut. Bahkan al-Hafizh Ibn Asakir juga bercerita, bahwa ia pernah diperlihatkan oleh gurunya, Abu al-Qasim al-Samarqandi, sebagian salinan Mu’jam al-Baghawi yang digosok oleh Ibn Baththah dan diperbaiki dengan diganti namanya sendiri.
Belakangan Ibn Taimiyah al-Harrani, ideolog pertama aliran Wahabi, seringkali memalsu pendapat para ulama dalam kitab-kitabnya. Misalnya ia pernah menyatakan dalam kitabnya al-Furqan Bayna al-Haqq wa al-Bathil, bahwa al-Imam Fakhruddin al-Razi ragu-ragu terhadap madzhab al-Asy’ari di akhir hayatnya dan lebih condong ke madzhab Mujassimah, yang diikuti Ibn Taimiyah. Ternyata setelah dilihat dalam kitab Ijtima’ al-Juyusy al-Islamiyyah, karya Ibn al-Qayyim, murid Ibn Taimiyah, ia telah men-tahrif pernyataan al-Razi dalam kitabnya Aqsam al-Ladzdzat.
Tradisi tahrif ala Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang mereka warisi dari pendahulunya, kaum Mujassimah itu, juga berlangsung hingga dewasa ini dalam skala yang cukup signifikan. Menurut sebagian ulama, terdapat sekitar 300 kitab yang isinya telah mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil orang-orang Wahabi.
  • Di antaranya adalah kitab al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah karya al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Kitab al-Ibanah yang diterbitkan di Saudi Arabia, Beirut dan India disepakati telah mengalami tahrif dari kaum Wahhabi. Hal ini bisa dilihat dengan membandingkan isi kitab al-Ibanah tersebut dengan al-Ibanah edisi terbitan Mesir yang di-tahqiq oleh Fauqiyah Husain Nashr.
  • Tafsir Ruh al-Ma’ani karya al-Imam Mahmud al-Alusi juga mengalami nasib yang sama dengan al-Ibanah. Kitab tafsir setebal tiga puluh dua jilid ini telah di-tahrif oleh putra pengarangnya, Syaikh Nu’man al-Alusi yang terpengaruh ajaran Wahabi. Menurut Syaikh Muhammad Nuri al-Daitsuri, seandainya tafsir Ruh al-Ma’ani ini tidak mengalami tahrif, tentu akan menjadi tafsir terbaik di zaman ini.
  • Tafsir al-Kasysyaf, karya al-Imam al-Zamakhsyari juga mengalami nasib yang sama. Dalam edisi terbitan Maktabah al-Ubaikan, Riyadh, Wahabi melakukan banyak tahrif terhadap kitab tersebut, antara lain ayat 22 dan 23 Surat al-Qiyamah, yang di-tahrif dan disesuaikan dengan ideologi Wahabi. Sehingga tafsir ini bukan lagi Tafsir al-Zamakhsyari, namun telah berubah menjadi tafsir Wahabi.
  • Hasyiyah al-Shawi 'ala Tafsir al-Jalalain yang populer dengan Tafsir al-Shawi, mengalami nasib serupa. Tafsir al-Shawi yang beredar dewasa ini baik edisi terbitan Dar al-Fikr maupun Dar al-Kutub al-’Ilmiyah juga mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil Wahabi, yakni penafsiran al-Shawi terhadap surat al-Baqarah ayat 230 dan surat Fathir ayat 7.
  • Kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali, kitab fiqih terbaik dalam madzhab Hanbali, juga tidak lepas dari tahrif mereka. Wahabi telah membuang bahasan tentang istighatsah dalam kitab tersebut, karena tidak sejalan dengan ideologi mereka.
  • Kitab al-Adzkar al-Nawawiyyah karya al-Imam al-Nawawi pernah mengalami nasib yang sama. Kitab al-Adzkar dalam edisi terbitan Darul Huda, 1409 H, Riyadh Saudi Arabia, yang di-tahqiq oleh Abdul Qadir al-Arna’uth dan di bawah bimbingan Direktorat Kajian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, telah di-tahrif sebagian judul babnya dan sebagian isinya dibuang. Yaitu Bab Ziyarat Qabr Rasulillah SAW diganti dengan Bab Ziyarat Masjid Rasulillah SAW dan isinya yang berkaitan dengan kisah al-’Utbi ketika ber-tawasul dan ber-istighatsah dengan Rasulullah saw, juga dibuang.
Demikianlah beberapa kitab yang telah ditahrif oleh orang-orang Wahabi. Tentu saja tulisan ini tidak mengupas berbagai cara tahrif dan perusakan Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal Jama’ah peninggalan para ulama kita. Namun setidaknya, yang sedikit ini menjadi pelajaran bagi kita agar selalu berhati-hati dalam membaca atau membeli kitab-kitab terbitan baru. Wallahu a’lam.
Penulis: KH. Idrus Ramli
Pengurus Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Jember.


Minggu, 10 Juli 2011

Profil Ustadz M. Nur Maulana

Posted On 01.34 0 komentar

Sapaan jamaah dengan dialek dan intonasi yang khas selalu disebutkannya saat berdakwah. Siapakah dia? Setiap pagi, Ustad Maulana dengan setia menyapa umat melalui tayangan dakwah Islam Itu Indah di Trans TV.

Sosok 'i satu ini boleh dikata unik. Jenaka, murah senyum dan cepat akrab dengan siapa saja, baik terhadap anak-anak, remaja, orangtua, maupun pejabat adalah karakternya.

Siapa saja, bisa mengajaknya berkomunikasi. Dijamin bisa langsung akrab dengannya. Maklum, ia tak suka menjaga wibawa. Mungkin karena kelebihannya itulah ia kemudian akrab dipanggil Ustad Gaul. Ia pun tak keberatan dengan sebutan Ustad Gaul.


Tentang Ustad Maulana
Nama: M Nur Maulana
Lahir: Makassar, 20 September 1974
Anak ke: keempat dari tujuh bersaudara
Ayah: Maulana
Ibu: Masyita
Pendidikan: Pesantren An Nahdah Makassar (lulus 1994)
Pekerjaan:
- Guru Agama Islam SD Mangkura
- Guru SD Islam Athirah
- Pesantren An Nahdah
Istri: Nur Aliah
Anak: Munawar
Alamat rumah: Jl Sibula Dalam No 15, Makassar.

Gaya Ceramahnya Dibanjiri Kritik Juga Pujian


CARA ceramah Ustadz Muhammad Nur Maulana yang ringan dan sering diselingi senda gurau dianggap lebay. Bahkan di jejaring sosial, Nur Maulana dihujani kritik pedas yang memojokkan. Nur Maulana pun menangis saat membaca kritik-kritik itu.
Dengan intonasi dan gerakan khas, Ustadz M Nur Maulana (37) menyapa jemaahnya di acara Islam Itu Indah (Trans TV) dengan “Jamaah oh jamaah”. Panggilan yang tengah populer dan identik dengan ustadz asal Makassar ini. Anak-anak hingga remaja gemar menirukan ucapannya.
Ada juga yang memanggilnya Ustadz “Jamaah oh Jamaah”. Namun gaya ceramahnya yang khas, ringan, dan selalu diselingi senda gurau ini membuat Nur Maulana ini dihujani berbagai kritik di jejaring sosial. Cara ceramah Nur Maulana dianggap lebay, kurang berwibawa dan maaf, kemayu.
Saat membaca semua kritik itu, Nur Maulana menangis karena banyak yang memojokkannya. “Saya sampai menangis. Gaya ceramah saya memang seperti itu. Bahkan sejak kali pertama ceramah saat kelas 1 SMP, gaya saya sudah seperti itu. Tidak ada yang dibuatbuat, seperti itulah karakter saya. Itu semua juga tidak ada kaitannya dengan strategi saya dalam berceramah, saya ini memang suka bercanda,” ucap Nur Maulana.
Kritik itu dijadikan cambuk oleh ayah yang kini tengah menanti kelahiran anak keduanya. Namun banyak juga yang memuji cara ceramah Nur Maulana, yang dianggap telah membawa warna baru dalam dunia ceramah. Meski ringan dan diselingi lelucon, materi ceramah Nur Maulana berbobot. Bahkan banyak yang memuji pengetahuan agamanya yang luas.
Trans TV tidak mempermasalahkan gaya ceramah Nur Maulana. Malah dianggap bisa menciptakan suasana santai dan tidak monoton.
“Selama ini, penceramah di Indonesia terkesan kaku, monoton, dan menggurui. Kami ingin memberikan sesuatu yang berbeda dalam berdakwah. Lewat acara Islam Itu Indah kami menyuguhkan sesuatu yang baru, ringan, dan segar di dalam dunia dakwah. Kritik yang menganggap Ustadz Nur Maulana lebay itu berlebihan. Bertahun-tahun mengajar anak TK, SD, SMP telah membentuk karakter Ustadz Nur Maulana seperti itu. Saya menilai, Ustaz Nur Maulana itu bukan lebay tapi childish,” urai Sunka Da Ferry, produser Islam Itu Indah.


Strategi Trans TV berbuah manis. Cara Nur Maulana berdakwah menjadi daya tarik. Hasilnya, Islam Itu Indah beroleh rating cukup bagus dengan share 22 tertinggi untuk acara sejenis.
Popularitas Nur Maulana pun melambung tinggi. Jadwal ceramah ayah Munawaroh (2) ini pun sudah penuh hingga Januari 2012.
“Kritik perlahan-lahan berubah menjadi pujian. Pernah ada ibu-ibu yang berterima kasih karena anaknya yang remaja mau mendalami agama Islam setelah menonton Islam Itu Indah. Itu semua bukan karena saya, tapi karena Allah SWT. Islam itu memang indah,” ucap Nur Maulana.



Jama'ah Protes, Ban Motor pun Digembosi


SEJAK kecil Nur Maulana sudah bercita-cita menjadi seorang ustadz. Namun keinginan itu sempat pudar ketika ayahnya meninggal dunia, saat ia berusia 7 tahun. Pada usia 9 tahun pria asli Bugis ini hidup mandiri dan tidak pernah minta uang kepada ibunya.
“Tidak tega saya minta uang kepada ibu, kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan untuk beli buku paket saja saya tidak mampu,” urainya.
Nur Maulana kecil lalu belajar ilmu agama di Pesantren An-Nahdlah, Makassar. Menimba ilmu di pesantren ini membangkitkan kembali cita-citanya untuk menjadi pendakwah.
“Saya belajar agama, dari pagi hingga malam. Saya menjalaninya dengan senang,” ucapnya.
Saat duduk di kelas 1 SMP, Nur Maulana memberanikan diri ceramah. Gaya berdakwahnya seperti itu sempat dipandang sebelah mata teman-temannya. Awalnya ceramah di lingkungan pesantren, kemudian merambah ke acara syukuran, bahkan dari desa ke desa terpencil.
“Dari dulu, gaya ceramah saya seperti ini. Suka memperagakan suatu cerita dengan gerakan-gerakan lucu. Saat mengajar di TK, SD, dan SMP, gaya saya seperti sedang ceramah. Makanya anak-anak senang kalau saya mempraktikkan sesuatu dengan gerakan. Misalnya gerakan nenek tua yang jalan atau cara ibu memberi perhatian pada anakanaknya,” urainya.
Gaya berceramah Nur Maulana ini saat itu juga sudah mengundang protes. Saat ceramah di suatu masjid, dia dihampiri seseorang yang melontarkan protes.
“Saya jelaskan kepadanya, gaya saya memang seperti itu. Tapi saya senang, akhirnya mereka bisa menerima materi ceramah saya, bahkan sempat tertawa,” ucapnya.

Bentuk protes lain berupa pengempisan ban motor dan busi motornya diambil. Dia terpaksa mendorong motor hingga puluhan kilometer. Itu belum seberapa dibanding pengalamannya saat masih SMA. Usai sekolah, sorenya dia mengajar anak-anak SMP. Setelah maghrib, dia lanjut berdakwah ke pelosok desa-desa terpencil, yang hanya bisa ditempuh dengan bersepeda atau jalan kaki.
“Saya pernah ceramah, jaraknya jauh sekali dan harus jalan kaki. Makin sedih saat musim hujan. Walau sudah pakai payung, tetap saja baju basah,” kenangnya.
Untuk menempuh jarak puluhan kilometer itu, dia juga pernah menumpang truk terbuka. Sering kali, dia tidak mendapat uang transportasi. Namun itu bukan tujuan utamanya; dia senang berbagi ilmu. Kalaupun dipaksa menerima bayaran atau amplop usai ceramah, akan diberikan kepada ibunya. Hal itu berlaku hingga kini.
“Dari tahun 1988 hingga 2000, semua amplop yang saya terima saya serahkan kepada Ibu. Tahun 2000 hingga 2008, uang yang ada di dalam amplop dibagi dua, untuk ibu dan cicilan motor saya. Dari 2008 hingga kini dibagi 3, untuk Ibu, istri saya, dan saya. Saya juga tidak mau tahu nominalnya. Saya lakukan hal itu karena saya ikhlas dalam mensyiarkan agama,” urai Nur Maulana, yang juga menyelingi wawancara ini dengan gurauan.

Terkenal Gara-gara Youtube



LULUS SMA, Nur Maulana sempat mengajar di TK Islam dan SD. Di dua tempat itu, Nur Maulana mengajar beberapa mata pelajaran, kadang juga mengajar olahraga.
“Saya mengajar di sekolah untuk anak-anak miskin. Gurunya terbatas, kondisi sekolahnya juga sangat memprihatinkan,” ucapnya lirih.
Saat muridnya diundang untuk mengisi satu acara, Nur Maulana yang mengajar menari dan paduan suara.
“Di desa terpencil itu, guru harus bisa melakukan apa saja, termasuk mengajar menari. Sejak kecil saya sudah dekat dengan dunia anak-anak, hingga sekarang. Di depan rumah saya, ada satu berkumpul anak-anak. Siapa pun bisa dan bebas bermain,” ujarnya.
Lulus SMA, langkah Nur Maulana kian mantap untuk menjadi ustadz. Usai mengajar, dia sibuk syiar agama. Namun, Nur Maulana lebih sering diundang di acara duka. Mungkin karena ceramahnya ringan dan segar dianggap, bisa menghibur keluarga yang tengah berduka. Saking seringnya diundang ke acara duka, dirinya mendapat julukan “Ustadz Spesial Acara Kematian”.
Cara ceramahnya yang ringan namun berbobot membuat Nur Maulana laris manis di Makassar. Setiap dia ceramah, ada saja yang mengabadikannya dalam bentuk video. Video-video ini tersebar luas. Kabarnya, DVD Nur Maulana sudah terjual sebanyak 2.000 ribu keping.
“Saya tidak tahu bagaimana DVD itu bisa beredar. Namun yang membuat saya terkejut, cover DVD itu memakai foto saya, tapi nama orang lain. Videonya berisi saya sedang ceramah,” ucapnya. Nur Maulana tidak mempermasalahkan. Namun Allah Mahaadil, video ini diunggah ke YouTube.
“Sampai saat ini saya tidak tahu, siapa yang telah memasukkan video saya ke YouTube. Jadi saya juga terkenal karena YouTube, hehehe,” ucapnya.
Video Nur Maulana di YouTube juga ditonton Wishnutama, Direktur Utama Trans TV. Dia lantas memerintahkan anak buahnya untuk mencari Nur Maulana.
“Saya tidak tahu bagaimanacara mereka mendapatkan telepon saya. Saya kaget saat ditelepon Trans TV. Untuk meyakinkan saya ini ustadz yang ada di YouTube, mereka hanya minta saya mengucapkan kalimat, jamaah oh jamaah,” ucap Nur Maulana tertawa geli, sambil menutup mulutnya dengan sorban.
Sejak itu nasib Nur Maulana berubah, namun kepribadiannya tidak berubah. Dia masih menyempatkan diri keliling kampung untuk syiar agama.
“Sampai saat ini saya sering tidak percaya dengan semua ini. Allah itu Mahapemurah dan Mahapenyayang. Setelah 23 tahun ceramah keliling kampung, baru masuk televisi,” ucap Nur Maulana yang masih tinggal di Makassar.
Meski dakwahnya diselingi canda, Nur Maulana sangat menghindari materi ceramah yang berbau pornografi, mengkritik orang, memojokkan agama lain, dan perbedaan pendapat dalam materi berdakwahnya. Dia hanya membahas hal-hal umum saja.
“Penceramah itu bukan berarti lebih baik daripada yang diberi ceramah. Semua materi ceramah saya, akan saya pertanggunggjawabkan kelak setelah saya meninggal,” ucapnya.

[Sumber: Tabloid Bintang]